Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tukar Guling Tak Sesuai Prosedural, Perangkat Desa di Sukoharjo Saling Lapor ke Polisi

Kompas.com - 19/08/2022, 17:27 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kepala Desa Gedangan dan Kepala Dusun Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah saling melaporkan ke aparat penegak hukum terkait permasalahan tukar guling kas desa yang diduga tidak sesuai prosedural.

Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengatakan, permasalahan itu terjadi bermula Desa Gedangan memiliki aset tanah sawah masih atas nama perseorangan yakni Sarjono di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol seluas 3.000 meter persegi (m2).

Dari sejak tahun 1987 sampai tahun 2017 atau sekitar 30 tahun tanah tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Gedangan sebagai tanah lungguh (bengkok) Kaur Umum Desa Gedangan.

Baca juga: Bendahara KONI Kayong Utara Ditemukan Tewas di Bogor, Awalnya Ingin Selesaikan Sengketa Tanah

Dalam SPPT PBB, kata Herdis, tanah tersebut juga disebutkan sebagai lungguh Kaur Umum Desa Gedangan.

Pada 2021, lanjut Herdis, setelah Desa Gedangan memiliki kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu dibentuklah Tim Inventarisasi dan Penyelamatan Aset.

Tim ini dibentuk Kepala Desa Gedangan sebenarnya untuk menyelamatkan aset milik Desa Gedangan yang diduga telah digadaikan oleh kepala desa sebelumnya.

"Bukan karena itu sebenarnya. Karena kepala desa sebelumnya itu tersangkut kasus menggadaikan sertifikat aset. Dari tiga aset itu yang satu kembali terungkap atas nama Suroso. Masih ada dua lagi belum kembali. Sehingga kemudian dibentuk tim itu (Inventarisasi dan Penyelamatan Aset)," ungkap Herdis dikonfirmasi Kompas.com, pada Jumat (19/8/2022).

Di saat melakukan inventarisasi penyelamatan aset Desa Gedangan, tim justru menemukan ada aset Desa Gedangan berpindah tangan diduga ditukar guling tidak sesuai prosedural.

Tanah seluas 3.000 meter persegi milik Desa Gedangan berada di kawasan industri (zona merah) ditukar guling dengan tanah zona hijau seluas 2.800 meter persegi oleh seorang pengusaha.

Proses tukar guling itu diduga terjadi tahun 2017 dilakukan kepala dusun Desa Gedangan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan.

Kepala dusun itu diduga juga menerima kompensasi sebesar Rp 250 juta dari tukar guling.

"Di tengah perjalanan tim menemukan ada aset tanah Desa Gedangan yang kemudian berpindah tangan dan ada tanah baru," katanya.

Baca juga: Segera Mediasi, Bupati Maluku Tengah Minta Warga Tak Terprovokasi Bentrok Sengketa Tanah 2 Desa

Kepala desa dan tim kemudian meminta klarifikasi kepala dusun yang menerima kompensasi Rp 250 juta dari proses tukar guling untuk mengembalikan uang tersebut.

"Maka kemudian dikembalikan. Tapi di berita acara adalah menitipkan dari yang bersangkutan sebesar Rp 250 juta ke Pemdes dalam hal ini kepala desa dengan tim. Rekening tersendiri dipisahkan sampai sekarang pun utuh," katanya.

Kepala desa dan tim juga melaporkan dugaan tukar guling yang tidak sesuai prosedural tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo karena telah merugikan Pemdes Gedangan.

"Kalau dilihat nilai ekonomisnya tanah 3.000 meter persegi itu di zona merah. Sedangkan penggantinya 2.800 meter persegi luasannya sudah berkurang itu di zona hijau," ungkapnya.

"Jadi kalau dihitung secara ekonomis kita tahu pelepasannya 2017 membelinya Rp 800 juta yang 2.800 meter persegi. Sementara kalau diasumsikan Rp 1 juta per meter persegi yang 3.000 meter persegi ini harganya sudah Rp 1,5 juta - Rp 2 juta per meter persegi.

Kalau Rp 1 juta per meter persegi saja sudah Rp 3 miliar jadi ada selisih Rp 2,2 miliar. Sebenarnya pemerintah desa kehilangan (aset itu)," kata dia.

Herdis menyampaikan permasalahan itu juga membuat kepala dusun melaporkan balik kepala desa Gedangan ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh yang bersangkutan bahwa itu dianggap pemerasan. Mungkin itu yang diistilahkan saling melaporkan. Tapi berbeda. Satu melaporkan ke Polres dalam substansi pemerasan kemudian yang di Kejaksaan berkaitan dengan pengalihan asetnya," ungkap Herdis.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala dusun Desa Gedangan. Adapun laporan itu diterima pada Mei 2022.

"Kami masih klarifikasi terkait aduan pemerasan," ungkap dia.

Teguh mengatakan sudah ada 14 orang yang dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pemerasan tersebut.

"Sementara sudah klarifikasi 14 orang," ungkap Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com