JAMBI, KOMPAS.com - Pasca-kebakaran gudang minyak ilegal di Jambi, seorang Perwira Menengah bernisial S diperiksa Bid Propam Polda Jambi. S diduga terlibat dalam bisnis minyak ilegal.
"Saat ini Bid Propam Polda Jambi sedang memeriksa salah satu pamen Dit Reskrimsus (S) terkait terbakarnya gudang minyak ilegal di Simpang Rimbo itu dan juga memburu pemilik gudang," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (18/8/2022).
Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku penambang minyak ilegal kadang terganggu aparat.
Baca juga: Polisi Tertibkan 23 Gudang Minyak Ilegal di Jambi
Untuk itu, kata Mulia, Kapolda Jambi telah memberi perintah, untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat penambangan minyak ilegal.
Keterlibatan oknum beragam mulai dari yang memberi modal, mengawal, dan yang menunda-nunda penegakan hukum terhadap pelaku.
"Kapolda Jambi akan menindak tegas jika ada oknum personel yang terlibat dalam minyak ilegal," tutur Mulia.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi
Dia mengatakan, untuk tindakan yang akan diambil terhadap oknum polisi yang terlibat adalah penegakan kode etik atau pidana sesuai perbuatan.
Berita sebelumnya, gudang minyak ilegal pada Senin (15/8/2022) terbakar. Lokasinya berada di perkotaan yakni Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sudah hampir satu dekade, penegakan hukum terhadap penambang minyak ilegal di Jambi tak kunjung selesai, bahkan jangkauan operasinya terus meluas ke beberapa daerah di Jambi.
Dampak dari penambangan minyak ilegal ini mulai dari kebakaran hutan, pencemaran sungai, dan jatuhnya korban jiwa karena ledakan minyak yang ditambang tanpa izin dan prosedur yang benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.