KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti temuan minyak bumi yang merembes di Pantai Wemasa, Kabupaten Malaka, NTT.
Rembesan minyak di pantai itu ditemukan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala ESDM NTT Yusuf Adoe mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal itu.
Pihaknya belum bisa mengambil upaya apapun, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM selaku pihak yang berwenang.
Baca juga: Gubernur Viktor: NTT Bukan Provinsi Miskin, tapi Provinsi Mahal
"Kami akan bersurat ke pemerintah pusat. Kami tidak punya kewenangan. Ada hal atau fenomena seperti ini, akan kami laporkan ke pemerintah pusat," ujar Yusuf kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022) malam.
Dia menjelaskan, beberapa tahun lalu, saat pertemuan dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pernah menyampaikan ke Pemerintah provinsi NTT bahwa ada dua blok minyak yang berada di kawasan selatan pulau Timor.
Dalam peta, kata dia, tersebar di perairan Kupang hingga ke Kabupaten Malaka.
Yusuf menyebut, rembesan minyak yang muncul ini belum diketahui secara pasti posisi atau saluran utama rembesan.
Agar mendapat hasil kajian yang baik, tentu Kementerian ESDM harus melakukan itu.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Manggarai NTT Ditahan Jaksa
Ia berjanji akan segera bersurat ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan informasi lebih detail.
Tujuannya agar masyarakat di kawasan sekitar tidak resah. Dia mengaku, belum ada koordinasi antar dinas ESDM di wilayah setempat dan provinsi menyikapi fenomena itu.
Dia pun mengimbau warga di sekitar pantai Wemasa, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, untuk melaporkan fenomena rembesan minyak yang terapung di perairan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.