PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi menggerebek rumah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (8/8/2022) siang.
Kedatangan polisi secara tiba-tiba ini dilakukan karena ada kecurigaan anggota dewan berinisial RN menyalahgunakan narkoba.
"Ada kecurigaan, tapi curiga tidak selalu pasti. Tenyata tidak ada barang bukti, dan hasil pemeriksaan urine negatif. Narkoba adalah ekstraordinary crime, lebih baik mencegah dari pada memidanakan," kata Kepala Kepolisian Resor Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Soal Pernyataan Senator Pauline Hanson, Anggota DPRD Minta Pemprov Bersurat ke Konsulat Australia
Rendra mengatakan, pemeriksaan urine RN berlangsung di Markas Polres Kuansing.
Namun, karena tidak ada indikasi penggunaan narkotika, sehingga tidak dilakukan upaya paksa pemidanaan.
Menurutnya, anggota dewan itu juga kooperatif atau tidak melawan saat digerebek.
"Kooperatif, karena anggota juga jelas dalam bertindak sesuai SOP dan memberitahukan maksud tujuannya," sebut Rendra.
Baca juga: RSUD Tasikmalaya Bingung Beli Obat karena 2 Pemda Menunggak, DPRD Soroti Tata Kelola Rumah Sakit
Sementara itu, anggota DPRD Kuansing, RN belum menjawab saat dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.