KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap produksi obat-obatan farmasi yang tak mengantongi izin edar di sebuah rumah kontrakan di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus.
Kasat Res Narkoba Polres Kudus, Iptu Yosua Farin Setiawan mengatakan dalam penggerebekan pabrik obat kuat ilegal pada akhir pekan lalu itu. Kepolisian mengamankan dua orang buruh pengemasan dan seorang tersangka berinisial AS (28) warga Kabupaten Demak selaku pemilik pabrik.
"AS selalu bos kami tetapkan tersangka dan dua orang pekerjanya status masih saksi," kata Yosua, Senin (18/7/2022).
Saat penggerebekan, sambung Yosua, petugas Satres Narkoba Polres Kudus memergoki kegiatan packing botol ke dalam kardus.
Baca juga: Polisi Temukan Puing Pesawat yang Jatuh di Blora
"Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut, ternyata merupakan obat kuat merek Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ungkap Yosua.
Menurut Yosua, pengungkapan pabrik obat kuat ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
"Tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi," kata Yosua.
Dari penggeledahan di pabrik milik AS tersebut, Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat. Lalu 6.061 botol gel berbagai merk, 2 kilogram serbuk putih Carbomer dan 5 liter cairan TEA.
"Kami juga amankan alat untuk memproduksi obat-obatan, mixer, teko heater, gayung, timbangan, glue gun dan satu unit mesin pengisian krim," ungkap Yosua
Tersangka terancam pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.