Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Asrama Pelajar Senilai Rp 412 Juta

Kompas.com - 05/08/2022, 16:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com -TK, Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

TK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan asrama pelajar Desa Fatlaba di Dobo, Kepulauan Aru.

Adapun anggaran pembangunan asrama pelajar tersebut bersumber dari dana Desa Fatlaba tahun 2020 senilai Rp 412.425.000.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

“Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Kepala Desa Fatlaba, TK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pelajar yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Wahyudi mengungkapkan, pemerintah Desa Fatlaba awalnya menganggarkan dana sebesar Rp 412.436.000 dari dana desa untuk pembangunan rumah singgah atau asrama bagi pelajar Desa Fatlaba di Dobo pada tahun 2020.

Namun di tahun yang sama, proyek pembangunan asrama pelajar itu diubah oleh TK menjadi proyek rehab rumah tidak layak melalui perubahan APBDesa tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 412.425.000 tanpa melalui musyawarah desa.

“Bahwa TK membangun rumah pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata,” ungkapnya.

Baca juga: Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi, Penjabat Bupati Hormati Hukum

Menurut Wahyudi, anggaran pembangunan asrama pelajar itu telah dicairkan 100 persen, namun proyek tersebut tak kunjung selesai hingga tidak bisa dimanfaatkan.

Penyelewengan lainnya yang diduga dilakukan TK yakni tidak tertib dalam menggunakan dana desa. Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan desa.

“Jadi anggaran proyek yang bersumber dari dana desa itu sudah cair 100 persen tapi proyeknya tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan,” tuturnya.

Wahyudi menambahkan, TK juga menitipkan anggaran pembangunan asrama pelajar Desa Fatlabata kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Akibat perbuatannya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 412.436.000.

Baca juga: 5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

 

Saat ini pihak inspektorat dan ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru masih menghitung jumlah kerugian dalam proyek tersebut.

 “Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan diduga telah merugikan keuangan negara sementara kurang lebih Rp 412.436.000. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari ahli fisik dinas PURP dan inspektorat,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com