Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

Kompas.com - 03/08/2022, 16:26 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus korupsi proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahan PT Pertamina, didakwa korupsi Rp 8,1 miliar.

Para terdakwa yakni mantan Presiden Director PT IAS Sabar Sundarelawan, Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi, dan Pjs Senior Manager Operational & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto.

Baca juga: Holywings Ganti Nama Jadi Gold Dragon Bar, Minta Tak Lagi Dipermasalahkan

Kemudian  Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto.

Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Rp 104,8 Miliar, Ini Kata Pegiat Anti-korupsi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, Subardi mengatakan, kelima terdakwa melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif dan menyalahi mekanisme, prosedur, dan ketentuan.

Akibat dari pekerjaan fiktif pengadaan software di PT IAS tahun 2021 itu telah memperkaya kelima terdakwa.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534 sebagaimana laporan tim internal audit PT Pertamina," kata Subardi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (3/8/2022).

Subardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widoso menyebut, terdakwa Sabar mendapatkan Rp 500 juta, Singgih Rp 500 juta, Dedi Rp 3,4 miliar, Imam Rp 120 juta, dan Andrian Rp 1,9 miliar, serta saksi Ratna Sari selaku Komisaris PT AKTN Rp 1,6 miliar.

"Secara sendiri atau bersama-sama, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pertentangan kepentingan atau conflict of interest telah menggunakan kekuasaan dalam jabatanya memengaruhi jalannya proses keputusan pengadaan," ujar Subardi.

Subardi memaparkan, terdakwa Sabar, Singgih, Imam, dan Dedi dari PT IAS, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran dua pekerjaan pada PT AKTN.

Padahal, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

"Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif," kata Subardi.

Atas dasar itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Maret 2023

Regional
Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau Diduga Ditembak Mati, Pelaku Belum Diketahui

Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau Diduga Ditembak Mati, Pelaku Belum Diketahui

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 750 Meter

Gunung Ile Lewotolok Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 750 Meter

Regional
Buka Pintu Sel Tahanan agar Anak Bisa Peluk Ayahnya, Bripka Handoko: Saya Siap Terima Konsekuensi

Buka Pintu Sel Tahanan agar Anak Bisa Peluk Ayahnya, Bripka Handoko: Saya Siap Terima Konsekuensi

Regional
Polisi Amankan Perempuan yang Membuang Bayinya di Kupang

Polisi Amankan Perempuan yang Membuang Bayinya di Kupang

Regional
Ternak Warga Lereng Gunung Ile Lewotolok Mendadak Mati, Petugas Kesehatan Hewan Diturunkan ke Lokasi

Ternak Warga Lereng Gunung Ile Lewotolok Mendadak Mati, Petugas Kesehatan Hewan Diturunkan ke Lokasi

Regional
Dampak Teror KKB di Nduga, 52 Warga Distrik Koroptak Mengungsi ke Kenyam

Dampak Teror KKB di Nduga, 52 Warga Distrik Koroptak Mengungsi ke Kenyam

Regional
Menikmati Bubur India di Masjid Jami Pekojan Semarang, Sajian Khas Ramadhan yang Melegenda

Menikmati Bubur India di Masjid Jami Pekojan Semarang, Sajian Khas Ramadhan yang Melegenda

Regional
Kisah Bripka Handoko, Buka Pintu Penjara karena Haru Lihat Anak Tak Bisa Peluk Ayahnya

Kisah Bripka Handoko, Buka Pintu Penjara karena Haru Lihat Anak Tak Bisa Peluk Ayahnya

Regional
Gelapkan Dana Pilkada 2020, Mantan Bendahara Polresta Manokwari Ditahan

Gelapkan Dana Pilkada 2020, Mantan Bendahara Polresta Manokwari Ditahan

Regional
KM Kristin Pembawa Ribuan kL Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Suplai BBM Tak Terganggu

KM Kristin Pembawa Ribuan kL Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Suplai BBM Tak Terganggu

Regional
Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Ayah Briptu RF Pertanyakan Alat Buktinya

Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Ayah Briptu RF Pertanyakan Alat Buktinya

Regional
Polda Papua Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembakaran Pesawat dan Penyanderaan Pilot Susi Air

Polda Papua Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembakaran Pesawat dan Penyanderaan Pilot Susi Air

Regional
Polda Gorontalo Gelar Tahlilan Mendoakan Briptu RF, Ajudan Kapolda yang Tewas di Mobil Dinas

Polda Gorontalo Gelar Tahlilan Mendoakan Briptu RF, Ajudan Kapolda yang Tewas di Mobil Dinas

Regional
Kelamaan Kunjungi Kekasih di Nunukan, Seorang WN India Didenda 'Overstay' Rp 34 Juta

Kelamaan Kunjungi Kekasih di Nunukan, Seorang WN India Didenda "Overstay" Rp 34 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke