Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

Kompas.com - 03/08/2022, 16:26 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus korupsi proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahan PT Pertamina, didakwa korupsi Rp 8,1 miliar.

Para terdakwa yakni mantan Presiden Director PT IAS Sabar Sundarelawan, Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi, dan Pjs Senior Manager Operational & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto.

Baca juga: Holywings Ganti Nama Jadi Gold Dragon Bar, Minta Tak Lagi Dipermasalahkan

Kemudian  Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto.

Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Rp 104,8 Miliar, Ini Kata Pegiat Anti-korupsi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, Subardi mengatakan, kelima terdakwa melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif dan menyalahi mekanisme, prosedur, dan ketentuan.

Akibat dari pekerjaan fiktif pengadaan software di PT IAS tahun 2021 itu telah memperkaya kelima terdakwa.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534 sebagaimana laporan tim internal audit PT Pertamina," kata Subardi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (3/8/2022).

Subardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widoso menyebut, terdakwa Sabar mendapatkan Rp 500 juta, Singgih Rp 500 juta, Dedi Rp 3,4 miliar, Imam Rp 120 juta, dan Andrian Rp 1,9 miliar, serta saksi Ratna Sari selaku Komisaris PT AKTN Rp 1,6 miliar.

"Secara sendiri atau bersama-sama, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pertentangan kepentingan atau conflict of interest telah menggunakan kekuasaan dalam jabatanya memengaruhi jalannya proses keputusan pengadaan," ujar Subardi.

Subardi memaparkan, terdakwa Sabar, Singgih, Imam, dan Dedi dari PT IAS, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran dua pekerjaan pada PT AKTN.

Padahal, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

"Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif," kata Subardi.

Atas dasar itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com