Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal di Game Online FreeFire, Pemuda Banyumas Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Cirebon Berulang Kali

Kompas.com - 02/08/2022, 17:58 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diperkosa pemuda 29 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah. Korban yang kenalan di game online FreeFire, termakan bujuk rayu pelaku.

Pelaku nekat menjemput korban di Cirebon dan membawa kabur korban ke Banyumas selama 8 hari. Pelaku memerkosa korban berulang kali hingga trauma.

Pemuda berinisial HR asal Banyumas terus menundukan kepala saat Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon membawanya ke ruang pemeriksaan, pada Selasa (2/8/2022) siang.

Baca juga: Diduga Perkosa Bocah 7 Tahun, Rumah Terduga Pelaku Dibongkar Paksa Keluarga Korban

 

Petugas masih terus melakukan pemeriksaan untuk pendalaman kasus.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, modus kejahatan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku saat bermain Game Online FreeFire. Pelaku berkenalan dengan korban yang masih tampak polos.

Melalui kolom chat, pelaku membujuk korban agar mau ditemui pelaku di Cirebon. Pelaku terus membujuk korban dan bahkan nekat pergi dari Banyumas ke Cirebon.

Diduga, karena alasan menghargai, korban terpaksa menemui pelaku di Cirebon pada Sabtu (15/7/2022).

Baca juga: Ayah yang Perkosa Anaknya Berusia 12 Tahun lalu Jual Korban ke Pria Hidung Belang Dijerat Pasal Berlapis

“Tak lama setelah itu, pelaku berangkat dari Banyumas untuk menemui korban di salah satu Kecamatan di Cirebon. Dengan polosnya korban menemui pelaku. Pelaku langsung membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orangtua ke Banyumas,” kata Anton kepada Kompas.com saat gelar perkara, Selasa (2/8/2022).

Pelaku membawa kabur korban ke Banyumas selama delapan hari. Pelaku menyembunyikan korban di rumahnya. Di sinilah, pelaku memerkosa korban berulang kali hingga mengalami trauma.

Mendapat informasi anaknya dibawa kabur orang tak dikenal, orangtua korban geram dan langsung melaporkan kejahatan ini kepada Reskrim Polresta Cirebon.

Tak lama, orangtua dan Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon mengejar pelaku.

Baca juga: Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas di Probolinggo, Pria Asal Banten Ditangkap

Orangtua dan polisi sempat mencari-cari karena tidak mendapatkan alamat lengkap pelaku. Namun, dalam waktu singkat, polisi berhasil menemui korban di rumah pelaku dan menangkapnya hingga tak berkutik.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kejahatannya yang telah membawa kabur gadis di bawah umur dan memperkosanya berulang kali.

Pelaku terancam pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Petugas juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma pasca kejadian kejahatan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com