LABUAN BAJO, KOMPAS.com- Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu demonstran penolak kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo sebagai tersangka.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto menjelaskan, satu dari tiga orang yang diamankan saat demonstrasi pada Senin (1/8/2022) kini telah berstatus tersangka.
Sementara dua di antaranya sedang diperiksa lebih lanjut.
"Satu yang ditetapkan jadi tersangka berinisial RTD. Sementara dua lainnya berinisial ER dan L," jelas Felli saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Manggarai Barat, Selasa (2/8/2022) sore.
Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Demo di Hari Pertama Pemberlakuan Kenaikan Tiket TN Komodo
Ia menerangkan, pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
Penetapan tersangka terhadap RTD, kata dia, dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Polres Manggarai Barat.
“Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," terangnya.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket TN Komodo di Labuan Bajo, Sejumlah Warga Terluka
Selain tiga orang tersebut, tambah dia, ada sekitar 40 orang demonstran yang wajib lapor ke Polres Manggarai Barat.