Salin Artikel

Kenal di Game Online FreeFire, Pemuda Banyumas Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Cirebon Berulang Kali

CIREBON, KOMPAS.com – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diperkosa pemuda 29 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah. Korban yang kenalan di game online FreeFire, termakan bujuk rayu pelaku.

Pelaku nekat menjemput korban di Cirebon dan membawa kabur korban ke Banyumas selama 8 hari. Pelaku memerkosa korban berulang kali hingga trauma.

Pemuda berinisial HR asal Banyumas terus menundukan kepala saat Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon membawanya ke ruang pemeriksaan, pada Selasa (2/8/2022) siang.

Petugas masih terus melakukan pemeriksaan untuk pendalaman kasus.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, modus kejahatan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku saat bermain Game Online FreeFire. Pelaku berkenalan dengan korban yang masih tampak polos.

Melalui kolom chat, pelaku membujuk korban agar mau ditemui pelaku di Cirebon. Pelaku terus membujuk korban dan bahkan nekat pergi dari Banyumas ke Cirebon.

Diduga, karena alasan menghargai, korban terpaksa menemui pelaku di Cirebon pada Sabtu (15/7/2022).

“Tak lama setelah itu, pelaku berangkat dari Banyumas untuk menemui korban di salah satu Kecamatan di Cirebon. Dengan polosnya korban menemui pelaku. Pelaku langsung membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orangtua ke Banyumas,” kata Anton kepada Kompas.com saat gelar perkara, Selasa (2/8/2022).

Pelaku membawa kabur korban ke Banyumas selama delapan hari. Pelaku menyembunyikan korban di rumahnya. Di sinilah, pelaku memerkosa korban berulang kali hingga mengalami trauma.

Mendapat informasi anaknya dibawa kabur orang tak dikenal, orangtua korban geram dan langsung melaporkan kejahatan ini kepada Reskrim Polresta Cirebon.

Tak lama, orangtua dan Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon mengejar pelaku.

Orangtua dan polisi sempat mencari-cari karena tidak mendapatkan alamat lengkap pelaku. Namun, dalam waktu singkat, polisi berhasil menemui korban di rumah pelaku dan menangkapnya hingga tak berkutik.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kejahatannya yang telah membawa kabur gadis di bawah umur dan memperkosanya berulang kali.

Pelaku terancam pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Petugas juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma pasca kejadian kejahatan ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/175806078/kenal-di-game-online-freefire-pemuda-banyumas-bawa-kabur-dan-perkosa-remaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke