Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Ayah Curi Kuda, Pria di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/08/2022, 14:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - YD, warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mendekam di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kupang.

Dia ditahan karena terlihat kasus pencurian kuda milik warga Desa Pantulan. YD menyusul ayahnya, MD, yang lebih dulu ditahan polisi.

Baca juga: Kabur Saat Akan Ditangkap, Pencuri Kuda di Kupang Ditembak

Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, YD berperan membantu ayahnya MD mencuri kuda.

"YD ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Irwan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8/2022).

Menurut Irwan, berkas perkara milik YD telah dilengkapi oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang. Berkas perkara itu akan dilimpahkan ke jaksa.

Irwan menyebut, YD terseret dalam kasus pencurian ternak ini karena membantu ayahnya, MD, untuk menampung kuda hasil curian.

Selain itu lanjut Irwan, YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda curian dengan membuat cap baru (tanda kepemilikan) atau mengubah identitas hewan itu.

Kini, YD ditahan di Polres Kupang selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Pelaku utama dalam kasus itu yakni MK, HE, MH dan MD.

Berkas perkara empat pelaku itu sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca juga: Mabuk Miras dan Tidur di Tengah Jalan Raya, Pria di Kupang Tewas Diduga Ditabrak

Polisi juga menyertakan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit kendaraan truk Mitsubishi, satu lembar STNK serta satu kunci kontak truk.

Tersangka YD pun dijerat Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com