Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Ditangkap Setelah 5 Kali Perkosa Kekasih Usia 13 Tahun, Terungkap Saat Digerebek Warga

Kompas.com - 27/07/2022, 21:49 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DF (19) ditangkap setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan DF di sebuah bangunan kosong yang belum selesai dikerjakan.

Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama.

Baca juga: Guru Spiritual Perkosa Remaja 200 Kali di Ngawi, Diduga Puluhan Anak Jadi Korban

DF berdalih hubungan itu dilakukan suka sama suka dan tak ada unsur paksaan sama sekali.

"Persetubuhan itu berlangsung 5 kali sejak Juni 2022 dan dari keterangan pelaku tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Saat pertama kali menyetubuhi kekasihnya, pelaku DF coba membujuk tetapi ditolak oleh korban.

DF kemudian mengancam akan memutuskan korban hingga akhirnya korban mau disetubuhi pelaku.

"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh," ungkapnya.

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil di Bogor, Orangtua Curiga Tubuh Anaknya Berubah

Irawan menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan korban tepergok warga tengah berada di bangunan kosong.

Warga curiga karena ada sebuah motor yang terparkir di luar bangunan.

"Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," jelasnya.

Mengira warga telah pulang, keduanya pun keluar dari semak-semak untuk mengambil sepeda motor, di situlah pelaku tepergok dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban.

"Kemudian korban dibawa atau diserahkan ke orangtuanya sementara pelaku digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

(INR) (DIY) Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun akan Berangkat Tahun Ini

(INR) (DIY) Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com