Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Masih Jadi Saksi

Kompas.com - 27/07/2022, 07:12 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sopir mobil odong-odong maut berinisial JL (27) sudah diamankan polisi.

Sejak diamankan JL statusnya masih sebagai saksi dalam perisitiwa kecelakaan antara mobil odong-odong yang dikemudiannya dengan kereta api lokal Merak-Rangkasbitung.

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, 9 orang penumpang dan 22 orang lainnya luka-luka.

Baca juga: Update Odong-odong Ditabrak Kereta, 9 Penumpang Tewas, 22 Luka-luka

Namun, jika Polres Serang menetapkan JL sebagai tersangka, dia akan dikenakan pasal berlapis.

"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 307, overdimensinya pasal 277," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto kepada wartawan. Selasa (26/7/2022).

Selain itu, JL juga terancam dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Berikut dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diperioritaskan kereta api," ujar Budi.

Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status sopir mobil odong-odong tersebut.

"Sementara kita amankan dulu dalam 1x24 akan keluar status dari pada supir," jelas Budi.

Menurut Budi, penindakan operasional odong-odong sebelum kejadian kecelakaan maut sudah dilakukan. Sebab, odong-odong masuk dalam katagori kendaraan ODOL (over dimension over load).

"Pemerintah sudah menjadikan program prioritas, tagline tahun 2023 indonesia bebas ODOL. Nah ini salah satunya ini (odong-odong). Sebelum kejadian itu sudah dilaksanakan penindakan mulai skala preemtif, preventif,  hingga penindakan tegas terukur," tandasnya.

Baca juga: Keluarga Korban Sebut Sopir Odong-odong Kebut-kebutan di Jalan Sebelum Ditabrak kereta

Keluarga minta hukum berat

Sapari, salah satu keluarga korban tewas kecelakan meminta sopir odong-odong dihukum seberat beratnya karena telah membuat istrinya Yanti (22) meninggal dunia dan anaknya Hanifah mengalami luka-luka.

"Berharap sopir odong-odong dihukum seumur hidup," kata Sapari ditemui kompas.com.

Menurut Sapari, istri dan anaknya baru pertama kali naik mobil odong-odong.

"Engga ada firasat apa-apa. memang baru kali ini naik odong-odong. Semoga istri saya diberikan tempat terbaik disisi Allah Swt," ujar Sapari dengan wajah sedih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com