Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Odong-odong Dihantam Kereta Api di Serang, KAI: Tanggung Jawab Pemerintah

Kompas.com - 26/07/2022, 23:33 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah Odong-odong tertabrak kereta api terjadi di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Akibatnya, dari 20 penumpang odong-odong, sebanyak 9 orang tewas dan sejumlah penumpang lain luka-luka.

JL (27) pengemudi odong-odong, warga Kragilan, Kabupaten Serang pasrah bagian belakang odong-odongnya rusak parah dihantam kereta api.

Tanggapan KAI

Mengetahui kejadian tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengelolaan perlintasan kereta api di setiap daerah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Disebutkan dalam Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 serta PM 94 Tahun 2018 (bahwa) pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah," kata Joni dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Polisi Sebut Odong-odong yang Ditabrak Kereta Overload dan Over Dimension

Oleh karena itu, Joni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujarnya.

Joni mengatakan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Menurutnya, hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.

Selain itu, Joni mengatakan, Pasal 114 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

"Dan mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ucapnya.

Odong-odong diduga melebih kapasitas

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan, kecelakaan odong-odong datang dari arah Walantaka menuju Kragilan melintas di perlintasan tanpa palang pintu.

Ada dua odong-odong yang sedang konvoi melewati perlintasan kereta api. Kendaraan pertama melintas dengan selamat, namun yang kedua tidak sempat melewati rel.

Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, Ini Kata KAI

Kereta api yang melaju dari Merak menuju Rangkasbitung itu menabrak bagian belakang odong-odong yang masih berada di rel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com