POSO,KOMPAS.com _Seorang ibu rumah tangga di Poso,Sulawesi Tengah ,Velmariri Bambari (42) dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menjadi satu-satunya perempuan pendamping korban kekerasan seksual di wilayah Lembah Bada,Kecamatan Lore Selatan,Kabupaten Poso.
Sejak tahun 2018 silam, Velmariri meskipun harus berjalan dengan menggunakan tongkat terus berjuang untuk mendobrak hukum adat yang ada di kampungnya.
Dia melakukannya demi memenjarakan para pelaku kejahatan seksual dan sekaligus mencari keadilan untuk para korban.
Di tengah-tengah kesibukannya ,Velmariri Bambari yang dihubungi via telepon, Minggu (24/7/2022) menceritakan secara singkat perjalanan hidupnya yang berangkat hanya bermodalkan semangat dan keberanian hingga aktif mendampingi perempuan korban kekerasan seksual.
Menurutnya,sebelum aktif mendampingi korban, 4 tahun sebelumnya pada tahun 2014 selama tiga tahun bergabung di salah satu lembaga pemberdayaan perempuan Institut Mosintuwu untuk menimbah ilmu mendapatkan pelatihan perlindungan anak dan perempuan,
Institut Mosintuwu yang beralamat di Kota Tentena Poso merupakan organisasi yang fokus pada upaya-upaya perdamaian saat konflik dan pascakonflik di wilayah Poso dan sekitarnya.
Di tempat ini, ia mendapatkan pelatihan perlindungan anak dan perempuan.
Dengan modal ilmu dari Istitut Mosintuwu tersebut, pertama kalinya Velmariri memberanikan diri dan mendatangi kantor Mapolsek Lore Selatan pada tahun 2018 saat terjadi kasus pemerkosaan di desanya,tepatnya Desa Gintu,Lembah Bada.
"Pengalaman pertama dalam hidup saya mendampingi korban pada tahun 2018. Saat itu saya ditelepon oleh anggota polisi untuk mendampingi salah seorang korban kekerasan seksual yang tengah melapor. Di situ lah saya baru tahu dan terkejut mendengarkan pertanyaan penyidik kepada korban saat pemeriksaan,’’ ungkap Velmariri Bambari.
Baca juga: Alami atau Ketahui Kekerasan Seksual, Warga Nganjuk Bisa Hubungi Nomor Ini
Ditanya kenapa dia tiba-tiba mau terlibat aktif dalam pendampingan kasus korban kekerasan seksual, Velmariri mengakui hati nuraninya terpanggil melihat banyaknya laporan kekerasan seksual perempuan dari berbagai umur yang terjadi di wilayahnya.
Sementara, para pelaku terkadang dan korban hanya diberikan sanksi denda adat atau atau cuci kampung.
Velmariri menjelaskan, dirinya bukan hanya mendampingi korban saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) polisi,namun ikut mendampingi dan mengawal sidang putusan pelaku oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Begitu juga pendampingan terhadap korban pascaputusan persidangan tetap berlanjut.
‘’Setelah masyarakat tahu dan mengenal saya sebagai aktivis perlindungan anak dan perempuan,dampaknya cukup besar dan berpengaruh bagi sistem adat yang ada di Lembah Bada. Dari 14 desa yang ada di Lembah Bada,semua memiliki majelis adat dan aturan yang berbeda khususnya dalam kasus kekerasan seksual,’’ tambah Velmariri.
Masih menurut Velmariri,selama dia secara aktif mendampingi korban kekerasan seksual dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, butuh perjuangan untuk mendatangi dan melakukan komunikasi dengan para majelis adat di setiap lokasi terjadinya kasus kejahatan seksual agar korban dibebaskan dari denda adat atau cuci kampung.