MUNA, KOMPAS.com– SU (39) warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur di dalam kebunnya sendiri.
Aksi bejat tersebut terjadi berulang kali. Pelaku juga mengancam anaknya agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapa pun.
“Modus tersangka mengajak korban ke kebun dan kemudian tersangka membujuk korban untuk menyalurkan hasrat bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).
Aksi bejat yang dilakukan SU terhadap anak kandungnya pertama kali terjadi pada Januari 2022 di kebunnya sendiri. Karena ketagihan, sehingga pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kota Gorontalo, Warga: Tiba-tiba Terasa Bergoyang-goyang
“Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022,” ujar Alamsyah.
Aksi tersebut akhirnya ditahui oleh ibu korban. Ditemani keluarganya, korban kemudian melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Kabawo pada pertangan Juli 2022.
“Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf,” ucap Alamsyah.
Saat ini pelaku SU diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. SU diancam pasal 81 dan pasal 82 junto pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.