Salin Artikel

Ayah di Muna 6 Kali Cabuli Anak Kandungnya di Kebun, Korban Masih di Bawah Umur

Aksi bejat tersebut terjadi berulang kali. Pelaku juga mengancam anaknya agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapa pun.

“Modus tersangka mengajak korban ke kebun dan kemudian tersangka membujuk korban untuk menyalurkan hasrat bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).

Aksi bejat yang dilakukan SU terhadap anak kandungnya pertama kali terjadi pada Januari 2022 di kebunnya sendiri. Karena ketagihan, sehingga pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

“Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022,” ujar Alamsyah.

Aksi tersebut akhirnya ditahui oleh ibu korban. Ditemani keluarganya, korban kemudian melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Kabawo pada pertangan Juli 2022.

“Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf,” ucap Alamsyah.

Saat ini pelaku SU diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. SU diancam pasal 81 dan pasal 82 junto pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/114401578/ayah-di-muna-6-kali-cabuli-anak-kandungnya-di-kebun-korban-masih-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke