Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Operasional Sekolah, Direktur PDAU Purworejo Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 22/07/2022, 15:54 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo ditetapkan menjadi tersangka kasus Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2022.

Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri Purworejo menggelar konferensi pers pada Jumat (22/7/2022) Pagi. Direktur PDAU tersebut diketahui ditetapkan tersangka sejak 11 Maret 2022 yang lalu.

Direktur PDAU berinisial DP ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor 21/M.3.24/Fd.1/03/2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Mahasiswa Demo Kejari Lamongan

Kajari Purworejo Eddy Sumarman menjelaskan, DP sebagai Direktur PDAU Purworejo telah merugikan negara sebesar Rp 646.053.924. Ia menyebut kasus dugaan korupsi ini sudah dinaikkan ke tahap Penuntutan (Tahap II) pada tanggal 07 Juli 2022 yang lalu.

"Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo TA 2020-2021saat ini ddalam persiapan limpah ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," katanya.

Bangga Prahara, Kasi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Purworejo menjelaskan, DP melakukan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut berawal dari adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan di Purworejo.

Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat. akhirnya PDAU mengundang para penerima bantuan pada 22 Juli tahun 2020 dan memberikan sosialisasi kepada para penerima bantuan.

Surat undangan sosialisasi tersebut juga ditandatangani oleh kadisdikpora setempat dengan Jumlah penerima BOS Afirmasi sekitar 92 sekolah tingkat SD dan SMP.

"Dalam sosialisasi ini ada Pihak PDAU juga dan menyarankan agar sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi melakukan pembelian perlengkapan Sekolah di PDAU Purworejo," katanya.

Baca juga: Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian

Dari proses pengadaan barang dengan nilai total mencapai Rp 5,7 miliar ini Bangga, menyebut ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadinya.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo sementara masih menetapkan satu tersangka. Namun pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini.

"Sementara ini tersangkanya baru DP, tidak menutup kemungkinan ada yang lain," katanya.

Saat ditanya terkait keterlibatan Dinas Pendidikan setempat dalam kasus ini, pihaknya menyebut kalau Dinas Pendidikan tidak mengarahkan namun tetap memperbolehkan sekolah-sekolah untuk mengambil barang dari PDAU.

Baca juga: Kasus Korupsi Bantuan Sapi Kemendes di Wonogiri, Jaksa Tahan Dua Tersangka

"Pada saat sosialisasi (kepala Disdikpora) memang tidak mengarahkan, jadi kepada sekolah-sekolah yang mau mengambil Di PDAU diperbolehkan oleh Kepala Dinas pendidikan pada saat itu," katanya.

Menurutnya, pada kasus tersebut Direktur PDAU telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Untuk Pasal 2, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com