Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Pembasmi Hama Kopi, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/10/2019, 17:01 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi program bantuan alat pembasmi hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

Dari empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan dua setifikat tanah senilai Rp 2 miliar lebih. 

“Hari ini gelar penanganan kasus korupsi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang ditangani sejak tahun 2016 lalu,” kata Kombes Pol Ery Apriyono, Kabid Humas Polda Aceh dalam komprensi pers, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Bupati Lampung Utara Pernah Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar

Menurut Ery, program bantuan alat pembasmi hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah itu bersumber dari APBN Tahun 2018 sebesar Rp 48 miliar.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat dan cairan pembasmi hama kopi itu hingga dua kali lipat.

“Tersangka menggelembungkan harga alat dan serbuk penangkap hama kopi dua kali lipat dari harga distributor,” katanya.

Masih Kata Ery, akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar lebih.

“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah sekitar Rp 16 miliar,” sebutnya.

Sementara itu, empat tersangka korupsi itu antara lain AR selaku kuasa pengguna anggaran; T, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun 2015; MU, rekanan dan; TJ, rekanan penerima subkontrak pekerjaan.

Baca juga: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PAUD Rp 4,9 Miliar

 

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com