Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 100 Gram Sabu yang Dikirim dari Kalimantan

Kompas.com - 21/07/2022, 15:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Perseonal Polresta Ambon menangkap RDS alias I, seorang pengedar sabu di Kota Ambon yang masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

Tersangka diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: 3.500 Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan, Kapolresta Pulau Ambon: Nilainya Rp 400 Juta

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita sebanyak 100 gram sabu dari tangan tersangka. Sabu itu dibungkus dalam dua plastik bening.

“Hari Sabtu kemarin, dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, kita berhasil menangkap tersangka  RDS alias I, TKP-nya di Kebun Cengkah BTN 306, barang buktinya 100 gram sabu,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur di Polresta Pulau Ambon, Kamis (21/7/2022).

Raja Arthur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan pengedar baru di Ambon. Meski begitu, pelaku masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

“Statusnya pengedar. Dia masuk jaringan antarprovinsi,” katanya.

Menurut Raja Arthur, 100 gram sabu yang disita dari tersangka itu dikirim seorang narapidana narkoba yang ditahan di sebuah lapas di Kalimantan. Sabtu itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

“Barangnya didapat dari dan tersangka yang sudah ditahan di Lapas di Kalimantan, jadi pengendalinya dari Kalimantan, dibawa ke sini (Ambon) untuk diedarkan di wilayah hukum Polresta Ambon,” bebernya.

Narkoba jenis sabu yang disita polisi itu bernilai sekitar Rp 300 juta. Tersangka berencana menjual narkoba itu dengan harga Rp 3 juta per gram.

“Kalau ditotalkan, barang bukti ini mencapai Rp 300 juta, cukup besar dan sasarannya ini ke semua kalangan. Dengan pengungkapan kasus ini kita sudah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, RDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

“Ancaman hukuman itu paling sedikit lima tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan

Menyoal kasus tersebut dikendalikan oleh bandar narkoba di dalam lapas, Raja Arthur mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan.

“Prosesnya tidak berhenti sampai di sini, akan dikembangkan lagi karena ada keterlibatan dari luar Provinsi Maluku,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Regional
Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Regional
Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com