BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan kepala bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, Do, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan Do merupakan ASN.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara menetapkan ASN tersebut dari saksi menjadi tersangka," kata Indro dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Asa Nelayan Kaur Bengkulu Digdaya Kelola Puluhan Ribu Ton Tuna di Samudra Hindia
Indro mengungkapkan, saat kasus dugaan pungli NIPD mencuat di tahun 2021, Do menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur.
Meski telah ditetapkan tersangka, Do belum ditahan. Alasannya, sejak statusnya menjadi tersangka, Do belum didampingi kuasa hukum.
Namun kepolisian telah meminta Do melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Kami masih menunggu penasehat hukum tersangka hadir, baru mulai proses pemeriksaan. Secepatnya Do akan diperiksa sebagai tersangka," tambah Kasat.
Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Tol, Bupati Padang Pariaman Banyak Tidak Tahu
Kasus Pungli NIPD ini terjadi pada 2021. Saat itu seorang oknum Sekdes di Kabupaten Kaur diamankan Unit Tipikor Polres Kaur, diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa untuk mendapatkan SK NIPD.
Bersama oknum Sekdes, Unit Tipikor Polres Kaur mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah dengan besaran dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.
Setelah pengembangan, dijeratlah Asmawi, mantan kepala Dinas PMD dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), HS. Keduanya sudah divonis pengadilan.
Dari keterangan kedua terpidana dan penyidikan lanjutan, Do kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Mengaku Diperintah Mahyeldi, JPU: Itu Keliru
"Peran tersangka Do ini turut serta membantu dua terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu dalam melakukan pungli terhadap beberapa korban," ujar Kasat.
Do dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.