Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli NIPD 2021, Pejabat di Kaur Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 19/07/2022, 12:09 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan kepala bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, Do, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan Do merupakan ASN. 

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara menetapkan ASN tersebut dari saksi menjadi tersangka," kata Indro dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Asa Nelayan Kaur Bengkulu Digdaya Kelola Puluhan Ribu Ton Tuna di Samudra Hindia

Indro mengungkapkan, saat kasus dugaan pungli NIPD mencuat di tahun 2021, Do menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur. 

Meski telah ditetapkan tersangka, Do belum ditahan. Alasannya, sejak statusnya menjadi tersangka, Do belum didampingi kuasa hukum. 

Namun kepolisian telah meminta Do melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Kami masih menunggu penasehat hukum tersangka hadir, baru mulai proses pemeriksaan. Secepatnya Do akan diperiksa sebagai tersangka," tambah Kasat.

Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Tol, Bupati Padang Pariaman Banyak Tidak Tahu

Kasus Pungli NIPD ini terjadi pada 2021. Saat itu seorang oknum Sekdes di Kabupaten Kaur diamankan Unit Tipikor Polres Kaur, diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa untuk mendapatkan SK NIPD. 

Bersama oknum Sekdes, Unit Tipikor Polres Kaur mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah dengan besaran dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Setelah pengembangan, dijeratlah Asmawi, mantan kepala Dinas PMD dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), HS. Keduanya sudah divonis pengadilan.

Dari keterangan kedua terpidana dan penyidikan lanjutan, Do kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Mengaku Diperintah Mahyeldi, JPU: Itu Keliru

"Peran tersangka Do ini turut serta membantu dua terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu dalam melakukan pungli terhadap beberapa korban," ujar Kasat.

Do dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com