Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Pekerja Migran Ilegal, Polisi Amankan Motoris dan Seorang Tekong

Kompas.com - 18/07/2022, 14:56 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan keberangkatan 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di pinggir laut, di Jalan Lingkar Nunukan, Jumat (25/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kabag Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, para CPMI yang terdiri dari 5 pria dewasa, 4 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan tersebut dipergoki di pinggir laut, sebelum mereka diseberangkan ke Malaysia.

"Sekelompok orang tersebut, diduga akan diangkut speed boat bermesin 85 PK, untuk menyeberang melalui jalur laut Pulau Nunukan, menuju ke Kalabakan Malaysia," ujarnya, Senin (18/5/2022).

Baca juga: KSP Ungkap Penyebab Puluhan Ribu Calon Pekerja Migran Belum Bisa Diberangkatkan

Rombongan calon pekerja migran tersebut, kata Siswati, sebelumnya telah ditampung di rumah seorang tekong/pengurus PMI bernama NS (42) warga Perum Relokasi, Jalan Lingkar Nunukan.

Hal tersebut diketahui dari motoris speed boat 85 PK bernama AK (39), yang ikut diamankan dalam operasi pesisir pantai Nunukan.

AK juga merupakan warga Jalan Perum Relokasi Jalan Lingkar, yang dipekerjakan NS.

"AK memiliki peran memfasilitasi 18 CPMI mulai dari tempat penampungan, menuju ke speed boat. Ia juga membenarkan bahwa para CPMI tersebut adalah WNI yang akan ke Kalabakan Malaysia menggunakan jasa pengurus atas nama NS," jelasnya.

Membayar Rp 1,5 juta sampai Rp 3,8 juta

Berhasil mengamankan 18 CPMI ilegal beserta motoris speed boat, polisi lalu memburu NS di kediamannya.

Baca juga: Muncul Petisi Mendesak Pemerintah Lindungi Pekerja Migran Wanita Indonesia

Di hadapan petugas, NS mengakui bahwa dirinya menjual jasa untuk memfasilitasi penyeberangan atau memberangkatkan CPMI secara ilegal dengan upah bervariatif.

Ada yang RM 450 atau Rp 1,5 juta dalam kurs Rp 3.500/RM 1, sampai RM 11.000/Rp 3,8 juta.

"Upah tersebut akan dibayarkan para CPMI, ketika mereka telah diantar sampai ke Kalabakan Malaysia," lanjutnya.

Temukan 17 CPMI lain di penampungan

Selain 18 WNI yang diamankan di pinggir pantai, Polisi juga menemukan 17 CPMI lain. Terdiri dari 11 orang dewasa dan 6 anak anak, yang ditampung di rumah penampungan milik NS.

Baca juga: Sulit Diklaim Jadi Alasan Pekerja Migran RI Enggan Daftar Jamsos PMI

Para CPMI tersebut, sedang menunggu giliran untuk diseberangkan oleh NS ke Kalabakan Malaysia.

"Total WNI yang kami temukan sebanyak 35 orang. Mereka berasal dari beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan," katanya lagi.

Dari kasus tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai senilai RM. 1600 dan Rp 705.000, 1 unit Hp Nokia, dan 1 unit speed boat bermesin 85 PK merk Yamaha. "Penyidikan masih berjalan," kata Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com