Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 20 Pedagang di Garut Tergiur Minyak Goreng Murah, Tertipu Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 13/07/2022, 11:41 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng membuat puluhan pedagang di Pasar Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat ditipu oleh perempuan berinisial NW (31).

Sebanyak 20 pedagang harus menanggung kerugian karena ditipu oleh NW yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Juli 2022.

NW diketahui sudah menipu sedikitnya 20 pedagang pasar dengan total kerugian berkisar Rp 1,9 miliar.

"Yang sudah melapor 20 orang, tapi kita masih buka pengaduan. Total kerugian Rp 1,9 miliar dari 20 pedagang," kata Wirdhanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Modus penipuan pelaku

Baca juga: Kena Tegur Jokowi, Ini Video Zulhas Bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye untuk Anaknya

Pelaku melancarkan aksi penipuan dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga di bawah standar.

"Misalnya harga di pasaran Rp 300, dia bisa jual Rp 200, makanya para pedagang tergiur untuk memesan lebih lanjut," katanya.

Namun, setelah para pedagang kembali membeli dalam jumlah yang lebih besar. Ternyata pelaku malah tidak bisa mengirim barangnya.

"Setelah ada pesanan partai besar, pelaku tidak menyalurkan barangnya dengan alasan ada permasalahan di distributor," jelasnya.

Pihak kepolisian juga melacak distributor minyak goreng tempat pelaku mengambil barang di Tasikmalaya. Namun ternyata harga yang dijual oleh pelaku sebenarnya juga harga standar.

"Jadi prinsipnya ini adalah upaya pelaku menipu para korbannya dengan iming-iming harga dibawah standar," ujarnya.

Pelaku sendiri, sebelumnya sempat kabur dan baru bisa diamankan Tim Sancang Polres Garut di Depok bekerja sama dengan jajaran Polres Depok.

Baca juga: Manfaatkan Langkanya Minyak Goreng Murah, Perempuan di Garut Tipu Pedagang hingga Rugi Rp 1,9 Miliar

Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang PPDB, Pj Gubernur Jateng: Sudah Bagus Tak Ada Lagi Sekolah Favorit

Jelang PPDB, Pj Gubernur Jateng: Sudah Bagus Tak Ada Lagi Sekolah Favorit

Regional
Pencuri Besi Rel KA di Prabumulih Akhirnya Dibekuk

Pencuri Besi Rel KA di Prabumulih Akhirnya Dibekuk

Regional
Viral, Video Seorang Pria Pukuli Polisi di Pinggir Jalan Pontianak

Viral, Video Seorang Pria Pukuli Polisi di Pinggir Jalan Pontianak

Regional
Rp 400 Juta Uang Palsu dari Bandung Beredar di Jawa Tengah

Rp 400 Juta Uang Palsu dari Bandung Beredar di Jawa Tengah

Regional
7 Anak di Bawah Umur Cabuli Bocah 15 Tahun, Ada Pelaku yang Masih SD

7 Anak di Bawah Umur Cabuli Bocah 15 Tahun, Ada Pelaku yang Masih SD

Regional
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari

Regional
1.200 Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Jokowi ke Riau

1.200 Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Jokowi ke Riau

Regional
Polwan Jayapura Ajar Mama-mama Buta Aksara di Jayapura melalui Program Gabus

Polwan Jayapura Ajar Mama-mama Buta Aksara di Jayapura melalui Program Gabus

Regional
PDI-P dan PKS Bertemu Bahas Pilkada Solo, Apakah Momen 14 Tahun Lalu Bakal Terulang?

PDI-P dan PKS Bertemu Bahas Pilkada Solo, Apakah Momen 14 Tahun Lalu Bakal Terulang?

Regional
3 WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia

3 WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia

Regional
Bangun Ketahanan Pangan Melalui Sekolah, Pemprov Sumsel dan BI Gencarkan Program GSMP Goes to School

Bangun Ketahanan Pangan Melalui Sekolah, Pemprov Sumsel dan BI Gencarkan Program GSMP Goes to School

Regional
Karyawan Minimarket di Tabalong Curi Uang Perusahaan Rp 60 Juta untuk Judi 'Online'

Karyawan Minimarket di Tabalong Curi Uang Perusahaan Rp 60 Juta untuk Judi "Online"

Regional
PPDB SMAN/SMKN Jateng Dibuka Juni 2024, Berikut Jadwal dan Kuotanya

PPDB SMAN/SMKN Jateng Dibuka Juni 2024, Berikut Jadwal dan Kuotanya

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Diamankan, 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Bakauheni

Diamankan, 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Bakauheni

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com