Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengedar Narkoba di Tegal Ditangkap Saat Bungkus Ganja Siap Edar

Kompas.com - 13/07/2022, 07:01 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis ganja.

Bersama ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti 22 paket ganja siap edar dengan berat total 293,24 gram.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan ketiga tersangka berinisial AH, AM, dan CY diringkus di dua lokasi berbeda pada 4 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ladang Ganja Seluas 5 Hektar Kembali Ditemukan di Keerom Papua

Bahkan dua orang di antaranya, ditangkap di sebuah rumah kos saat sedang mengemas ganja ke dalam paket siap edar.

"Bermula dari penangkapan AH pada 4 Juli lalu di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Tegal Timur," kata Rahmad didampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiarto, saat ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Selasa (12/7/2022).

Rahmad mengatakan, setelah menangkap AH dengan barang bukti 21,79 gram ganja, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah adanya tersangka lain yang bekerja bersama AH.

Kedua tersangka lain yakni AM dan CY, ditangkap malam harinya di sebuah rumah kos di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.

"Dari hasil interogasi tersangka pertama, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos di Randugunting," kata Rahmad.

Dari rumah kos yang dihuni kedua tersangka, ditemukan barang bukti ganja lainnya. "Diamankan dua orang yang ternyata sedang mengemas ganja siap edar," kata Rahmad.

Baca juga: Bawa 1 Kilogram Ganja, Personel Band Ternama di Mataram Ditangkap

Barang bukti yakni ganja siap edar dengan berat 29,47 gram, satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram, serta paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram.

"Dengan total barang bukti dari ketiga tersangka 22 paket ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram," kata Rahmad.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 132 juncto 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf A Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jangan Legalisasi Ganja Medis, Guru Besar UGM: Nanti Merusak Mental

Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiarto mengatakan, modus penjualan paket narkoba oleh para tersangka yakni melalui daring di media sosial.

Di hadapan polisi, tersangka AH mengaku membeli ganja melalui seseorang di Jakarta. Ganja dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya ganja dikemas menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian kembali diedarkan atau dijual secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com