Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Izin Prinsip Pembangunan Ritel di Ambon, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Notaris

Kompas.com - 11/07/2022, 13:32 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi terkait kasus persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, pada 2022.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf tata usaha pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa yang juga orang kepercayaan Richard, dan seorang karyawan Alfamidi Amri.

Baca juga: Bencana Longsor dan Banjir di Ambon, 2 Bocah Tewas, Ratusan Rumah Rusak

“Hari ini pemeriksaan saksi  tindak pidana korupsi (TPK) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL dan kawan-kawan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (11/7/2022).

Para saksi yang diperiksa KPK terdiri dari ASN Pemkot Ambon Dani Hutajulu, PNS Dinas Perhubungan Kota Ambon Moddy Passau, seorang notaris Eddy Sucelaw, dan dua pihak swasta yakni Thomas dan Nessy Thonas Lewa.

KPK juga memeriksa tiga pejabat Pemkot Ambon, yakni Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepunny, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat, dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan delapan saksi ini berlangsung di Markas Brimob Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon.

“Pemeriksaan dilakukan di markas Brimobda Maluku,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon di markas brimob Polda Maluku dan tiga saksi lain di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pekan kemarin.

Baca juga: Dalami Kepemilikan Aset Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Mantan Sekkot hingga IRT

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK untuk mengusut sejumlah aset eks wali kota Ambon Richard Louhenapessy di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta. KPK juga ikut mengusut dugaan suap dalam izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, eks wali kota Ambon dua periode itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com