Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Lombok Timur Melempar Batu ke Rumah Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya

Kompas.com - 11/07/2022, 11:57 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Kasus pencabulan oleh MF (49), oknum guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyulut kemarahan warga.

Warga yang geram atas perbuatan pelaku melempar batu ke rumah pelaku pada Jumat (8/7/2022). Tidak hanya itu, warga juga mengancam akan merusak rumah pelaku.

"Ya, memang ada sempat lemparan batu ke atap rumah pelaku oleh warga yang marah, sempat mengancam untuk merusak rumah terduga pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lombok Timur Cabuli Muridnya, Terungkap Setelah Korban Tak Berani Mengaji

Atas kejadian itu, saat ini sejumlah anggota polisi dari Kepolisian Sektor Terara berjaga di rumah pelaku.

"Anggota kami saat ini sedang juga melakukan pengamanan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan (pengrusakan)," kata Nicolas.

Nicolas mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri dan memberikan kepercayaan kepada polisi untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga: 2 Remaja di Lombok Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Bangsal

"Mohon warga tenang, jangan ada yang main hakim sendiri, kami sedang berusaha menangani kasus dan mencoba mengembangkan atas kemungkinan korban lainnya," kata Nicolas.

Nicolas Oesman mengungkapkan, kasus pencabulan itu dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, MF (49), oknum guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban tidak berani berangkat mengaji. Korban lantas bercerita kepada orangtuanya atas pencabulan yang telah dialaminya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com