Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Lombok Timur Melempar Batu ke Rumah Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya

Kompas.com - 11/07/2022, 11:57 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Kasus pencabulan oleh MF (49), oknum guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyulut kemarahan warga.

Warga yang geram atas perbuatan pelaku melempar batu ke rumah pelaku pada Jumat (8/7/2022). Tidak hanya itu, warga juga mengancam akan merusak rumah pelaku.

"Ya, memang ada sempat lemparan batu ke atap rumah pelaku oleh warga yang marah, sempat mengancam untuk merusak rumah terduga pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lombok Timur Cabuli Muridnya, Terungkap Setelah Korban Tak Berani Mengaji

Atas kejadian itu, saat ini sejumlah anggota polisi dari Kepolisian Sektor Terara berjaga di rumah pelaku.

"Anggota kami saat ini sedang juga melakukan pengamanan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan (pengrusakan)," kata Nicolas.

Nicolas mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri dan memberikan kepercayaan kepada polisi untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga: 2 Remaja di Lombok Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Bangsal

"Mohon warga tenang, jangan ada yang main hakim sendiri, kami sedang berusaha menangani kasus dan mencoba mengembangkan atas kemungkinan korban lainnya," kata Nicolas.

Nicolas Oesman mengungkapkan, kasus pencabulan itu dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, MF (49), oknum guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban tidak berani berangkat mengaji. Korban lantas bercerita kepada orangtuanya atas pencabulan yang telah dialaminya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com