Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Sehari Jabat Staf Ahli Mendagri

Kompas.com - 06/07/2022, 11:42 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bahwa PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang baru dilantik Rabu (6/7/2022) pagi bukan anggota TNI aktif.

Tito menjelaskan, setelah pensiun dini dari anggota TNI, Achmad Marzuki bertugas sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Tugas ini dipangkunya sejak Senin (4/6/2022) hingga Selasa (5/7/2022) kemarin.

'"Sehingga tidak ada hal yang berbenturan dengan aturan dan Pak Ahmad Marzuki bisa menjabat jadi Pj (Gubernur Aceh). Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengajukan pengunduran diri dari TNI Aktif sebelum dilantik menjadi Staf Ahli Menteri,'' jelas Mendagri, usai melantik PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, Rabu (06/07/2022).

Baca juga: Kemendagri: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Bukan Anggota TNI Aktif

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu (6/7/2022) pagi dalam Rapat Paripurna DPRA.

Nama Ahmad Marzuki disebut Mendagri menjadi salah satu dari tiga kandidat yang diusulkan DPR Aceh.

Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.

Setelah ketiga nama diberikan, kemudian dinilai oleh Tim Penilai (TPPA) yang dipimpin oleh Presiden RI.

"Jadi, nama-nama (kandidat) yang masuk memang digodok secara ketat sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada, dan kemudian nama yang diputuskan adalah Achmad Marzuki," ujar Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Saiful Bahri meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk bisa menyempurnakan implementasi Undang Undang Pemerintahan Aceh yang masih belum terimplementasi pada beberapa pasal.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dengan pengalaman sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda di Aceh, Ahmad Marzuki dinilai akan mempu melanjutkan roda pemerintahan di Aceh.

Pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Baca juga: Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Pagi

Profil Achmad Marzuki

Untuk diketahui, Achmad Marzuki menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mulai Senin (4/7/2022) hingga Selasa (5/7/2022).

Dengan kata lain, Achmad menjabat sebagai staf ahli Mendagri hanya satu hari, kemudian berganti jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022).

Sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri, pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Berturut-turut, Ahmad Marzuki menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Aster Kasad pada 2021-2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com