Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Ambon yang Laporkan Putrinya Diperkosa Ternyata Juga Pemerkosa

Kompas.com - 04/07/2022, 18:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - B (39), seorang ayah di Ambon, Maluku, yang melaporkan kasus pemerkosaan terhadap putrinya ke polisi ternyata ikut terlibat memerkosa korban.

Perbuatan bejat sang ayah terhadap anaknya itu bahkan telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Terakhir, pria berusia 39 tahun itu tega memerkosa darah dagingnya sendiri pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka di salah satu kawasan di Ambon.

Baca juga: Perkosa Bocah 11 Tahun di Penginapan, Pria di Ambon Ditangkap Polisi

Saat ini, ayah bejat tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon.

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah polisi memeriksa OR (49), pria yang dilaporkan ayah korban telah memerkosa korban.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Buleleng, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Ibunya

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kemudian meminta keterangan dari korban. Saat itu, polisi mulai curiga lantaran korban terus terlihat gelisah dan tidak nyaman saat dimintai keterangannya.

“Dari pemeriksaan OR, kita kembangkan dan kita minta keterangan korban tapi korban ini selalu gelisah, tidak nyaman saat diminta keterangan. Penyidik lalu terus kembangkan dan akhinrya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Berkat pengakuan korban itulah, polisi kemudian menangkap tersangka yang juga ayah kandungnya sendiri pada Sabtu (2/7/2022).

“Ditangkap hari Sabtu dan sudah tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa putri kandungnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Selanjutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada putrinya itu pada 22 Juni 2022 lalu.

“Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR. Tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban. Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com