Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Selamatkan Akper Kebonjati, Seorang Kakek di Bandung Dipidanakan

Kompas.com - 27/06/2022, 19:05 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan. 

Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.

"Sebagai bekal deposito iman saya bila kelak saya dipanggil sang pencipta. Akan tetapi kemudian saya jadi terpidana, sedang saya tidak pernah merugikan Yayasan Kawaluyaan," ucap Johanes dalam konferensi persnya di Bandung, Senin (27/6/2022).

Baca juga: SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan Remote Control, Pengamat: Bisa Dikenakan Sanksi Pidana dan Administratif

Saat dirinya menjadi anggota Yayasan Kawaluyaan, Johanes dan rekannya turut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menyelamatkan Yayasan Kawaluyaan, dalam hal ini Akademi Keperawatan Kebonjati. 

Akper tersebut merupakan badan usaha Yayasan yang saat itu dalam kondisi kritis.

Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office yang menjadi salah satu Kuasa Hukum Johanes menjelaskan, saat ini kliennya menjadi terdakwa dalam perkara nomor: 1171/Pid.B/2021 PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung.

Pendampingan hukum yang dilakukannya ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya pembuktian JPU secara hukum.

Bahkan ia menilai tidak seharusnya perkara seperti ini diselesaikan di pengadilan pidana.

"Setelah Kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati," tutur Febri. 

"Karena seluruh dana yang diberikan oleh pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiah pun diterima terdakwa," ujar Febri.

Baca juga: Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara

Febri mengatakan, saat ini kondisi kliennya yang sudah berumur 82 tahun tersebut memiliki fisik yang lemah dengan riwayat penyakit jantung dan stroke.

"Jadi wajar, selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusian, Tim VISI bergabung membela hak Pak Jony dan berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta Majelis Hakim nantinya secara sungguh-sungguh mempertimbangkan rasa keadilan", tambah Febri.

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akper Kebonjati yang berada di Kota Bandung dalam kondisi kritis.

Saat itu, kliennya bersama rekannya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akper Kebonjati yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan itu tetap bisa hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com