Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa dan Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/06/2022, 19:05 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Vonis itu juga terkait korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan akhirnya melayangkan banding.

“Dalam perkara Alex Noerdin, kami Kejati Sumsel menyatakan banding yang sudah diajukan pada Selasa kemarin,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Tak Mau Kembalikan Uang, Alasan KPK Tuntut Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Tinggi

Radyan menjelaskan, banding yang diajukan adalah seluruh vonis yang dijatuhkan, termasuk tidak adanya pidana uang pengganti seperti dalam tuntutan jaksa.

“Setelah mengajukan banding, kita akan membuat memori banding, kita juga akan membuat kontra memori banding, apabila para terdakwa sudah menyampaikan memori bandingnya,” jelas Radyan.

Alex Noerdin juga melayangkan bandung atas vonis 12 tahun penjara untuknya.

Pengacara Alex, Nurmala, mengatakan banding sudah resmi diajukan beberapa waktu lalu dengan Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG.

“Klien kami tidak terbukti melakukan korupsi. Namun, masih tetap divonis 12 tahun penjara. Hakim tidak mempertimbangkan fakta sidang,” kata Nurmala saat dihubungi.

Baca juga: Perkaya Mudai Madang hingga Rugikan Negara Rp 64 M, Ini yang Membuat Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Alex Noerdin karena dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga membebankan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Alex. Jika tidak dibayar, denda ini akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,”jelas hakim Yose Rizal di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com