Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Dapat Kerja, Gadis 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan, Kalung Emas Lenyap Dibawa Kabur Kenalan Medsos

Kompas.com - 22/06/2022, 18:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - RS (22) warga Kota Semarang, Jawa Tengah nekat mencabuli gadis usia 19 tahun yang dia kenal melalui media sosial.

Belakangan, RS juga mengaku jika pencabulan kepada perempuan tak hanya satu kali saja, melainkan sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang sama sebanyak dua kali.

"Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Berniat Cari Kerja di Semarang, Gadis Berusia 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan

Untuk korban yang terakhir, merupakan perempuan berusia 19 tahun. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.

Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. "Pelaku menjanjikan pekerjaan hingga korban dan pelaku bertemu," ucapnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban untuk melamar pekerjaan.

"Pelaku mengantar korban menggunakan mobil," kata dia.

Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban.

Selain itu, pelaku juga menganiaya korban. "Pelaku juga sempat memukul korban," imbuhnya.

Baca juga: Kepala SD di Ende Diduga Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Saat di dalam mobil, korban yang masih berusia 19 tahun itu dipaksa untuk melakukan tindakan asusila dengan pelaku di dalam mobil.

"Saat di mobil bukan membicarakan masalah pekerjaan," ujarnya.

Setelah itu korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung emas korban menggunakan mobil.

"Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022 oleh Unit Resmob," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com