BANDUNG, KOMPAS.com - ES (27) mendekam di jeruji besi setelah melakukan aksi bejadnya pada keponakannya yang masih berusia 5 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ES diamankan di tempat tinggalnya di Kampung Lebak Muncang, Desa Cilampeni, Kecamatan katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa perlawanan.
"Jajaran kami menerima laporan tanggal 24 April 2022 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kita melakukan penangkapan, penahanan, dan dijadikan tersangka pada 9 Juni 2022," katanya di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan
Awalnya, Ibu korban KR (20) menitipkan korban ke rumah tersangka yang memang merupakan pamannya korban.
KR menitipkan korban sejak Januari 2022 hingga Maret 2022. Pada rentan waktu tersebut, tersangka menjalankan aksi bejadnya.
"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan secara sengaja menyentuh kemaluan korban, karena tersangka ini di titipkan korban, jadi ada kesempatan," ujarnya.
Tersangka, mengiming-imingi akan membelikan es krim dan diberi waktu bermain handphone.
"Tersangka juga mengancam korban, kalau korban melaporkan maka akan dimarahi olehnya," terangnya.
Baca juga: Kawal Sidang Dosen Cabul, Puluhan Mahasiswa Unsri Datangi Pengadilan Palembang
Kusworo menyebut, tersangka melakukan aksi bejadnya selama 4 kali sepanjang Januari hingga Maret 2022.
"Karena korban merasa tertekan, korban mengadu pada orangtuanya dan langsung melaporkan ke Polresta Bandung," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sempat Viral di Twiter
Kasus pencabulan tersebut, sempat viral di media sosial Twitter.
Kusworo yang tak menyebutkan akun Twitter dan nama pemilik akun. Akun tersebut mempertanyakan status yang bersangkutan (tersangka).
"Betul, sempat ramai di Twitter, dan munculnya pada 15 Juni 2022, mempertanyakan kasus tersebut. Padahal jauh sebelum ramai di Twitter, tanggal 24 April kami melakukan penyelidikan dan tanggal 9 Juni 2022 kami melakukan penangkapan kepada tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bengkulu Tangkap Pelaku Cabul Buronan Polres Lampung Utara