BOYOLALI, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Tiga orang ditangkap beserta sejumlah barang bukti diduga alat pembuatan SIM palsu. Ketiga pelaku itu antara lain Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51)
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi menjelaskan, penangkapan tiga pelaku bermula ada warga yang melaporkan SIM B2 miliknya palsu pada 9 Juni 2022.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Gunakan SIM Palsu dan Truk Kelebihan Beban
Mengetahui kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi terhadap saksi-saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, mengerucut ke nama salah satu pelaku Ngatiman. Warga dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali ini merupakan perantara pembuatan SIM.
"Dari hasil introgasi pengakuan dari pelaku Ngatiman selanjutnya menunjukan yang membuatkan SIM palsu adalah Didik Driyanto dan Poniman," terang Dalamdi dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku lainnya tersebut, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan mereka.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu antara lain dua SIM B I palsu, dua SIM A palsu, dua SIM B II palsu, satu SIM C palsu, satu lembar sisa plastik sticker, satu lembar sticker yang sudah tercetak SIM B I umum palsu.
Kemudian satu lembar amplas, satu buah tatakan plastik warna putih, tiga buah telepon genggam berbagai merek, satu printer warna hitam, dan uang tunai Rp 700.000 sisa hasil penjualan SIM palsu.
"Pelaku Didik Driyanto berperan sebagai otak pembuatan SIM palsu dan Poniman turut serta membantu pembuatan SIM palsu," ungkap Dalmadi.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," sambung Dalmadi.
Baca juga: Tipu Para Pekerja Tambang, Sindikat Pembuat SIM Palsu di Lahat Terbongkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.