Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Pengesahan Anak

Kompas.com - 19/06/2022, 06:30 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Akta Pengesahan Anak merupakan pemberian status hukum pada anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Pengesahan anak dapat dilakukan setelah kedua orang tuanya melakukan perkawinan sah, secara agama dan hukum negara.

Manfaat pengesahan anak supaya akta kelahiran anak terdapat nama ayah. Karena, jika tidak dilakukan proses pengesahan maka status perdata anak hanya dengan ibu maupun keluarga ibu. Artinya, akta lahir hanya akan ada nama ibu kandung.

Proses pengesahan anak perlu dilakukan segera setelah kedua orang tua anak melakukan pernikahan sah menurut agama dan negara.

Baca juga: Syarat Mengurus Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan) ada hal-hal penting sebelum dilakukan pengurusan, yaitu:

  • Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak tersebut melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  • Pengurusan pengesahan anak hanya berlaku pada orang tua yang telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  • Berdasarkan laporan dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak serta menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dengan media cetak kertas HVS A4 ukuran 80 gram dengan tanda tangan elektronik.

Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Akta Kelahiran di Mentok, Bangka Belitung

Syarat-syarat Mengurus Akta Pengesahan Anak

  • Formulir pelaporan yang telah disiapkan
  • Kutipan Akta kelahiran
  • Kutipan Akta perkawinan, yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama terjadi sebelum kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga orang tua
  • e-KTP
  • Salinan penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tua melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Syarat-syarat Pengesahan Anak Bagi Penduduk Asing

  • Formulir pelapor telah diisi lengkap
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan peristiwa perkawinan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebelum kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga orang tua.
  • Dokumen perjalanan bagi ayah dan ibu orang asing.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Cara Mengurus Akta Pengesahan Anak

Pemohon dapat melakukan pengurusan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcpil) setempat dengan membawa semua dokumen.

Biaya Mengurus Akta Pengesahan Anak

Pengurusan Akta Pengesahan Anak tidak dipungut biaya.

Sumber

disdukcapil.pontianakkota.go.id dan dispendukcapil.jemberkab.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com