KOMPAS.com - Akta Pengesahan Anak merupakan pemberian status hukum pada anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Pengesahan anak dapat dilakukan setelah kedua orang tuanya melakukan perkawinan sah, secara agama dan hukum negara.
Manfaat pengesahan anak supaya akta kelahiran anak terdapat nama ayah. Karena, jika tidak dilakukan proses pengesahan maka status perdata anak hanya dengan ibu maupun keluarga ibu. Artinya, akta lahir hanya akan ada nama ibu kandung.
Proses pengesahan anak perlu dilakukan segera setelah kedua orang tua anak melakukan pernikahan sah menurut agama dan negara.
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak
Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan) ada hal-hal penting sebelum dilakukan pengurusan, yaitu:
Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Akta Kelahiran di Mentok, Bangka Belitung
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Pemohon dapat melakukan pengurusan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcpil) setempat dengan membawa semua dokumen.
Pengurusan Akta Pengesahan Anak tidak dipungut biaya.
Sumber
disdukcapil.pontianakkota.go.id dan dispendukcapil.jemberkab.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.