Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Nasabah Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen, Ini Respons BRI Larantuka

Kompas.com - 16/06/2022, 13:47 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendra Ima Sasmita, menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan seorang nasabah ke Pengadilan Negeri Lembata pada Senin (13/6/2022).

Nasabah bernama Irwan Tihurua itu menggugat BRI Unit Cabang Lewoleba ke pengadilan lantaran sejumlah dokumen miliknya diduga dihilangkan pihak bank. Nasabah itu menggugat BRI Cabang Larantuka secara perdata untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Dokumen Diduga Hilang, Nasabah di Lembata Gugat BRI Rp 5 Miliar

Hendra menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan nasabah secara persuasif terkait kehilangan sejumlah dokumen itu.

"Saat ini sedang dilakukan validasi terkait keberadaan berkas tersebut," ujar Hendra Ima dalam keterangan, Kamis (16/5/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih di Larantuka Flores Timur, Polisi Siaga di 5 Masjid

Selain itu, lanjut Hendra, pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan kembali dokumen. Namun, hal itu mengalami kendala karena nasabah tidak bersedia datang ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan.

Meski demikian, pihaknya tetap kooperatif dan berupaya menemukan solusi terbaik untuk melakukan penerbitan dokumen.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan perdata kepada pihak BRI untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar karena diduga menghilangkan sejumlah dokumen milik kliennya.

Dokumen tersebut berupa penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba Polri Tahun 2000, SK pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan.

Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021, pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," ujar Blasius, Selasa (14/6/2022).

Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.

Terpisah, panitera muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo mengatakan, sidang kasus tersebut akan dijadwalkan pada 20 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com