Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suporter Kini Boleh Bawa Makanan dan Minuman di Stadion Manahan, Ini Aturannya

Kompas.com - 14/06/2022, 18:18 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Suporter sepak bola di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah saat ini diperbolehkan membawa makanan dan minuman.

Akan tetapi, jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan masuk ditentukan kategorinya.

Sebelumnya, suporter dilarang membawa makanan dan minuman masuk ke area Tribun Stadion Manahan.

Aturan atau regulasi ini dikeluhkan para suporter saat pembuka perhelatan Piala Presiden 2022 lalu.

Baca juga: FIFA Cek Kesiapan Stadion Manahan Jelang Perhelatan Piala Dunia U-20 di Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan regulasi ini guna mengantisipasi terjadinya pelemparan botol air mineral saat pertandingan.

"Memang standarnya begitu. Tidak apa-apa, nanti kami ubah aturannya, Kami takut ada pelemparan botol," kata Gibran Rakabuming saat di Stadion Manahan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Ketua PSSI Ungkap Alasan Terpilihnya Stadion Manahan Jadi Venue Piala Presiden 2022

Sementara itu, Ketua Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala Presiden 2022 Stadion Manahan Solo Ginda Ferachtriawan mengatakan, setelah adanya keluhan dari suporter, panpel melakukan koordinasi dan penyesuaian aturan soal makanan dan minuman saat menonton pertandingan di Stadion Manahan.

"Untuk makanan sudah diizinkan, makanan kering, dan minuman air mineral dalam gelas atau plastik, minuman lain tidak diizinkan," kata  saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Ginda menjelaskan, barang yang tidak diperbolehkan masuk yakni minuman kemasan botol, kemasan kotak, berakohol, minuman berwarna, makanan berminyak, berkuah, makanan bersaos, senjata tajam, flare, kembang api, petasan, senter, laser point, helm, rokok, korek, dan hewan peliharaan.

Meski demikian, Ginda menjelaskan ada ketentuan khusus untuk keperluan anak atau bayi yakni kebutuhan meminum susu bayi.

Mengingat minuman itu adalah konsumsi wajib bagi anak usia di bawah 5 tahun (balita).

Ginda menjelaskan, susu yang dimaksud adalah susu yang tersimpan dalam dot bayi.

"Susu dalam kemasan kotak tidak termasuk kategori ya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com