Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Pegadaian Syariah Cibeber Korupsi Rp 2,6 Miliar, Gunakan KTP Suami hingga Guru Anaknya untuk Gadai Fiktif

Kompas.com - 07/06/2022, 15:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wardianah diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Banten karena diduga menggunakan uang korupsi sebesar Rp 2,6 miliar untuk liburan dan trading.

Wardianah adalah Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon.

Kasus korupsi tersebut terungkap setelah ada laporan dari tim satuan pengawas internal melalui pengacaranya pada Mei 2022.

Ternyata Wardianah berusaha mengembalikan uang dengan mengajukan permohonan gadai fiktif.

Sejak Januari hingga November 2021, ia membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transkasi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya.

Baca juga: Pejabat BUMN di Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, emas yang digadaikan merupakan emas imitasi atau palsu yang sudah dibeli oleh tersangka secara online.

Kemudian tersangka mengajukan permohonan menggunakan identitas KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.

Ia menggunakan salinan KTP milik suami, orangtua, adik, anak hingg KTP milik guru anaknya.Total ada 45 KTP yang ia gunakan.

"45 identitas berupa KTP itu sebagain besar milik keluarga, merabat ada juga guru dari anaknya, ada juga identitas dari nasabah," kata Ivan pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Pegawai BUMN di Banten Korupsi Rp 2,6 Miliar, Dipakai untuk Trading dan Liburan ke Luar Negeri

Pengajuan fiktif itu disetujui karena tersangka adalah pimpinan di UPS Cibeber dan memiliki akses untuk masuk ke sistem.

Ia juga memiliki kewenangan untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman, dan pengelola administrasi.

"Di UPS Cibeber ada dua orang petugas yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan pegadaian, W ini sebagai kepala unit, melayani, menaksir, memutus," kata Ivan, 

Menurutnya, uang Rp 2,6 miliar itu digunakan oleh Wardianah untuk trading, bitcoin hingga wisata serta kebutuhan pribadi.

Baca juga: Setelah Kepala Desa Lhokseumawe, Giliran Bendahara Ditahan Kasus Korupsi

"Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk trading, bitcoin, cyptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi, kemudian digunakan perjalanan wisata dan keperluan pribadi," kata Hebron.

Wardianah telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com