Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat BUMN di Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar

Kompas.com - 06/06/2022, 20:24 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardianah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut senilai Rp 2,6 miliar tahun 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penetapan Wardinah sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan UPS Cibeber," kata Ivan kepada wartawan di kantornya, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dituntut 2,5 Tahun

Diungkapkan Ivan, tersangka Wardinah selaku Pengelola UPS atau Kepala Unit dengan leluasa sejak Januari hingga November 2021 melakukan penyimpangan.

"Tersangka mempunyai tugas untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman dan pengelola administrasi," ujar Ivan.

Ivan menyebutkan, penyimpangan yang dilakukan tersangka yakni membuat dan menerbitkan rahn dan arrum emas fiktif sebanyak 96 transaksi dengan menggunakan 45 KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Tersangka ini memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350

"Melakukan sebanyak 3 (tiga) transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320," kata Ivan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet, Kejati Periksa Ketua KONI Lampung

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pejabat BUMN itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang sesuai perintah Kajati Banten selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Terhadap tersangka, lanjut Ivan, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com