SERANG, KOMPAS.com- Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardianah diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,6 miliar untuk membiayai liburannya dan trading.
"Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk trading, bitcoin, cyptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi, kemudian digunakan perjalanan wisata dan keperluan pribadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Alih-alih mendapatkan keuntungan dari trading dan sebagainya, Wardianah malah merugi.
Untuk menutupi kerugiannya, dia mengajukan permohonan gadai fiktif.
Baca juga: Pejabat BUMN di Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar
Diungkapkan Ivan, tersangka membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transkasi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya.
Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Januari hingga November 2021.
Diketahui, emas yang digadaikan merupakan emas imitasi atau palsu yang sudah dibeli oleh tersangka secara online.
Kemudian, lanjut Ivan, tersangka mengajukan permohonan menggunakan identitas KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Hasil Penertiban
Bahkan, pejabat BUMN itu menggunakan salinan KTP milik suaminya, orangtuanya, adiknya, bahkan anaknya.
"45 identitas berupa KTP itu sebagain besar milik keluarga, merabat ada juga guru dari anaknya, ada juga identitas dari nasabah," kata Ivan.