www.kompas.com
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardianah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut senilai Rp2,6 miliar tahun 2021.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+