Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota TNI AL dan Janji Melamar Kekasih, Pria Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/06/2022, 09:54 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat berinisial UA mengaku sebagai anggota TNI AL di Batalyon Marinir Posmad AL Pemangkat dan berjanji melamar wanita yang menjadi kekasihnya.

Aksinya terbongkar saat UA tak kunjung hadir pada prosesi lamaran.

“Peristiwa bermula ketika terdakwa UA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook Messenger kemudian berlanjut di media sosial WhatsApp pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sambas, Hanry Ichfan Adityo dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tribun Pontianak, Selasa (7/6/ 2022).

Baca juga: Memeras Warga dan Makan Tidak Bayar, Anggota TNI Gadungan Ditangkap

Hanry mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai anggota TNI AL dengan pangkat prajurit dua dan bekerja di Posmad AL Pemangkat di Kesatuan Batalyon Marinir. UA juga mengirimkan foto anggota marinir memakai pakaian dinas lengkap.

UA akhirnya memutuskan melamar korban. Sebelumnya, terdakwa beralasan sedang tidak memegang uang untuk melamar karena uang dan kartu ATM-nya dipegang oleh komandan peleton (Danton) dan uang tersebut berjanji akan diganti saat Danton hadir di acara lamaran.

“Selama berkenalan dengan korban, terdakwa telah berhasil meminjam uang sebesar Rp5 Juta yang ternyata digunakan untuk menyewa kos dan membeli emas berupa cincin sebanyak 2 cincin dengan harga Rp 700 ribu dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-harinya,” jelasnya.

Dia mengatakan, akhirnya aksi rangkaian kebohongan terbongkar bermula dari kecurigaan keluarga korban pada saat acara lamaran.

Baca juga: Tipu Warga Blora dengan Modus Jual Kambing, Intel TNI Gadungan Ditangkap

Orangtua dan keluarga terdakwa serta danton dan komandan pos yang dijanjikan datang tersebut tak kunjung hadir.

“Keesokan harinya dilakukan pengecekan oleh keluarga korban terdakwa bukanlah anggota TNI AL yang bertugas di Posmad AL Pemangkat,” ucapnya.

Dia mengatakan, dalam persidangan terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana dan kemudian diputuskan bersalah oleh majelis hakim 9 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat adanya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi korban.

Sebagai pembelaan, terdakwa mengaku frustasi akibat sudah berulang kali gagal menjadi anggota TNI dan menilai tidak ada wanita yang mau dengan dirinya apabila tidak memiliki status terpandang.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mengaku Anggota TNI AL dan Tipu Seorang Wanita, Seorang Pria di Pemangkat Divonis 9 Bulan Penjara, 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com