MERAUKE, KOMPAS.com - Sebanyak 12 warga yang ditangkap karena demo tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Merauke, Papua pada 3 Juni lalu telah dibebaskan.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, ke-12 warga tersebut telah diperiksa terkait aksi demo tanpa izin.
"Sehubungan dengan demo yang tanpa izin itu memang mereka harus diamankan dan kemudian dilakukan pemeriksaan," kata Untung, Senin (6/6/2022).
Untung mengaku menyesalkan aksi demo yang dilakukan warga tersebut. Sebab, sebelumnya warga telah diberikan wadah oleh Dewan Perwakilan Kabupaten Merauke melalui forum terbuka bersama Bupati Merauke Romanus Mbaraka.
Baca juga: Polisi Mengamankan 12 Orang dalam Pembubaran Aksi Tolak DOB di Merauke
Berbagai penolakan terhadap DOB dapat disampaikan dalam forum pertemuan terbuka tersebut.
"Harusnya mereka menyampaikan penolakan DOB di dalam forum pertemuan dengan bupati, jangan di tempat ketertiban umum," ucapnya.
Untung meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan demokrasi sebagai alasan untuk bebas berdemo dan sebagainya.
Menurutnya, polisi telah menjalankan tugasnya untuk menjaga situasi kamtibmas sesuai wilayah masing-masing.
"Anda tidak suka dengan pemerintah kita, silakan ke Jakarta ketemu presiden. Dan kalau ada unsur minta referendum, pasti saya tahan," tegas Untung.
Untung mengungkapkan, sebanyak 12 warga yang ditahan itu dibebaskan karena tidak cukup bukti dan tidak ada unsur pidana terkait tindakan mereka.
Namun mereka diminta membuat surat pernyataan yang menyebut tidak akan mengulang kegiatan serupa. Apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan yang sama, maka akan diproses hukum.
Sebelumnya diberitakan, aksi demo tolak DOB di daerah Kuda Mati, Kelurahan Kamundu, Merauke, dibubarkan.
Sebanyak 12 peserta aksi juga diamankan yakni YA, CS, KK, AY, BW, YM, MP, MY, EK, OE, PK dan OL.
Aksi itu dibubarkan karena tidak memiliki izin dan mengatasnamakan kelompok anti-pemekaran DOB. Mereka juga meminta digelarnya referendum dalam spanduk yang dibentangkan peserta aksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.