Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun

Kompas.com - 05/06/2022, 16:51 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun setelah dirinya tak mengajar.

Warga Desa Belimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini sebenarnya sudah memasuki masa pensiunnya pada 1 Juli 2021. Namun, hingga kini surat keputusan (SK) pensiun belum juga diterimanya. 

Malah, guru yang telah mengabdi selama 35 tahun ini, mengaku diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp 160 juta. Tidak hanya itum Suwarti juga dinilai tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Dia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Cerita Tajudin Gagal Berangkat Haji karena Usia 67 Tahun, Sudah Dapat Baju Ihram dan Seragam

Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru.

Padahal pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berstatus sebagai guru. Kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun.

"Pensiun saya 1 Juli 2021, setahunya sebelumnya 2020, sudah mengajukan. Tapi, berkas saya dikembalikan katanya saya masuk tenaga pendidik bukan guru. Katanya saya tidak dapat pensiunan. Karena tidak punya ijazah S1 dan SK fungsional sebagai guru. Padahal saya punya semua. Bahkan saya punya Serdik (Sertifikasi Pendidik)," jelasnya pada Minggu (5/7/2022).

Suwarti yang dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima. Saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Saya menutut hak saya mendapat pensiun. Karena saya sebenarnya punya syarat itu semua, SK saya guru agama SD. Jadi tetap, mencari hak saya sampai sekarang untuk mendapatkan SK pensiun," jelasnya.

Jika benar dirinya masuk dalam golongan 58 tahun masa mengajarnya, maka dirinya berhak mendapatkan pemberitahuan setahun sebelumnya saat usianya 57 tahun. Namun, saat ini kata Suwarti pemberitahuan itu tidak ada.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan. Saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa. Saya kerja dan digaji. Saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," ujarnya.

Meski belum membuahkan hasil, kiniSuwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.

Sedangkan untuk nominal gaji, sesuai perkiraan Swarti setiap tahunnya dirinya menerima Rp 80 juta. Jika dikalikan dua, nominal yang hasus ia kembalikan berjumlah Rp 160 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com