Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.000 Guru di Sumbar Bakal Terdampak Penghapusan Honorer

Kompas.com - 03/06/2022, 20:20 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Sekitar 8.000 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat terancam dihapuskan pada 28 November 2023.

Hal tersebut dikarenakan keluarnya surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat Ahmad Zakri mengatakan, mayoritas honorer itu berasal dari guru.

"Ada sekitar 8.000 honorer. Sekitar 5.000 itu adalah guru. Sisanya petugas kebersihan, sopir dan lainnya," kata Ahmad Zakri yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Kaji Penghapusan Honorer: Hemat Uang Daerah atau Lebih Boros?

Zakri mengatakan sebelum diberlakukan kebijakan itu, BKD Sumatera Barat mendorong tenaga honorer itu untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemungkinan besar untuk menutupi tenaga honorer yang dihapus tahun depan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menerima pegawai outsourcing.

"Hanya saja kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat nantinya seperti apa," kata Zakri.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Baca juga: Honorer 2023 Dihapus, Disdik Ciamis Sebut Masih Membutuhkan, Anggaran Tetap Disiapkan

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com