Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Aceh Utara Kaji Penghapusan Honorer: Hemat Uang Daerah atau Lebih Boros?

Kompas.com - 03/06/2022, 14:00 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengaku sudah menerima surat edaran tentang larangan mempekerjakan honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan.

Namun, Pemkab Aceh Utara masih mengkaji untung rugi surat edaran tersebut dan kebijakan detail terkait penghentian honorer di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, dihubungi per telepon, Rabu (3/6/2022) menyebutkan, dirinya bersama Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara masih mengkaji surat edaran itu.

“Misalnya, apakah ini menghemat uang daerah, rasa-rasanya tidak juga. Karena kekurangannya akan ditutup dengan pihak ketiga (outsourching), atau jangan-jangan malah lebih boros atau lebih mahal, ini masih dikaji,” kata Dayan.

Baca juga: Honorer 2023 Dihapus, Disdik Ciamis Sebut Masih Membutuhkan, Anggaran Tetap Disiapkan

Selain itu, dia meminta Kementerian Pemberdayaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri RI, bisa mengundang pejabat keuangan dan pejabat kepegawaian untuk duduk bersama menjelaskan detail aturan larangan mempekerjakan honorer itu.

“Sampai sekarang belum ada pertemuan khusus membahas detail aturan itu. Kita bukan membangkang aturan pusat, kita patuh saja. Namun detailnya bagaimana, harus duduk bersama dulu, agar jelas dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” beber dia.

Apalagi, Aceh Utara memiliki sekitar 4.200 honorer yang berpotensi jika dihentikan akan menimbulkan masalah baru.

“Menghadapi orang banyak sekitar 4.200 itu tentu butuh penjelasan detail. Saya harap, ada pertemuan teknis dengan pemerintah pusat, sehingga jelas solusinya untuk daerah seluruh Indonesia,” ucap dia.

Baca juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan

Sebelumnya, diberitakan Presiden Joko Widodo meminta kementerian memberhentikan seluruh honorer mulai tahun depan.

Indonesia hanya mengacu dua model kepegawaian yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K).

Sedangkan tenaga kerja lainnya jika dibutuhkan menggunakan tenaga pihak ketiga dengan sistem outsourching.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com