BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Amuntai, Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HD (30) terpaksa berurusan dengan polisi setelah ketahuan menerima paket 1 kilogram ganja kering. Paket tersebut dikirim oleh seseorang menggunakan jasa ekspedisi.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi mengatakan, terbongkarnya usaha pengiriman ganja kering ini setelah pihaknya bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi.
Pengiriman ganja kering itu diduga berasal dari Aceh. Selain itu pengirimannya sudah dikontrol sejak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Saat kita telusuri pengirim barang alamatnya fiktif dan berdasarkan penulusuran diperkirakan barang berasal dari Aceh," ujar Kombes Tri Wahyudi dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Bawa 7,2 Kg Ganja dari Papua Nugini ke Keerom, 2 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Akhirnya petugas membiarkan barang haram tersebut sampai di tangan pemesan, yaitu HD. Setelah itu, HD disergap daan betul paket yang diterimanya adalah ganja kering.
"Barang sampai ke tangan HD pada Sabtu (28/5/2022). Lalu dibuka dan ditemukanlah ganja terbungkus baju kaos warna hitam," ungkapnya.
Selain barang bukti ganja kering, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
"Kita amankan juga satu lembar kaos warna hitam, satu lembar kaos warna hijau, satu lembar plastik warna merah yang bertuliskan nama penerima dan pengirim, dan satu buah telfon genggam," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HD akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.