Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi SPA Sampah Rp 1 Miliar di Serang Banten, Kades: Saya Bongkar di Persidangan

Kompas.com - 31/05/2022, 11:40 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Toto Efendi mengaku akan membongkar semua yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah.

Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

"Banyak kejanggalan di masalah (pengadaan lahan SPA Sampah) ini, saya siap bongkar di persidangan," kata Toto kepada wartawan saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Bosda, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan

Toto menyarankan kepada wartawan agar meminta data lengkap kasus pengadaan lahan SPA Sampah tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar kepada anaknya.

"Kalau perlu data di anak saya," ujar Toto.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," kata Shinto.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten juga menetapkan mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana sebagai tersangka.

Diketahui, modus para tersangka dalam melakukan korupsi dengan cara memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA Sampah.

Awalnya lahan berada di Desa Mekarbaru, tetapi karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK bupati yang sama.

Selain itu, tersangka juga diketahui melakukan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Baca juga: Korupsi Six Roll Mill, Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Padahal, dibayarkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per meter persegi sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter persegi untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

Akibat kelebihan pembayaran tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.623.000.

Kemudian, uang pembelian lahan tidak ditransfer ke rekening pemilik lahan, tetapi melalui tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Regional
Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Regional
Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Regional
10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

Regional
'Ngopi' Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

"Ngopi" Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

Regional
Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Regional
Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Regional
Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Regional
AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar 'Delay' 6 Jam

AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar "Delay" 6 Jam

Regional
Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Regional
2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

Regional
Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Regional
Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Regional
Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Regional
Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com