KENDAL, KOMPAS.com - DH (31), pelaku penusukan terhadap mantan istrinya RS, dan anaknya yang masih berusia 2 minggu ditangkap Satreskrim Polres Kendal Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) subuh.
Warga Desa Sumur Brangsong, Kendal, yang tinggal di perumahan Brangsong itu, ditangkap di tempat persembunyiannya, setelah selama 1 minggu menjadi buron.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Saat kami tangkap, anggota kami juga membawa surat penangkapannya,” kata Daniel, Senin.
Baca juga: Dihantui Rob, SD di Kendal Berlakukan Sistem Belajar 2 Shift dan Tak Wajibkan Siswa Pakai Sepatu
Daniel mengatakan, pelaku beberapa hari ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memdalami motif pelaku tega menusuk mantan istri dan anaknya.
"Pelaku masih kami periksa dan dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," ujar Daniel.